NADIKABAR.COM — Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Angka tersebut merupakan hasil akumulasi penanganan perkara sejak Januari hingga September 2026.
"Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, di Graha BNPB, Jakarta Timur, dilansir NadiKabar.com, Jumat (4/9/2026).
Dari sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla, Polda Riau mencatat jumlah tersangka paling banyak, yakni 42 orang. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menangani 20 tersangka.