"Saat kita amankan, mereka tidak bisa mengelak karena nyata-nyata membuang sampah sembarangan. Mereka langsung kami bawa ke kantor kelurahan untuk diproses BAP," ungkapnya.

Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, seluruh pelaku diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Petugas juga memberikan sanksi denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Data dari Dinas LH DKI Jakarta, para pelanggar dijatuhi denda Rp 50 ribu.

Fani kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Selain membuat lingkungan terlihat kumuh, tumpukan sampah juga berpotensi menjadi sumber penyakit.

"Kami ingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, selain membuat lingkungan terlihat kumuh, sampah ini juga rawan memicu menjangkitnya penyakit," tandasnya.