Sebelumnya diberitakan, seorang wanita yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling), berinisial FAP (41), diduga terlibat peredaran narkotika. FAP diduga mengedarkan vape narkoba atau pod getar serta pil ekstasi.
Sementara itu, kasus lainnya terjadi di Kecamatan Medan Polonia. Pada 15 Agustus 2026, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang Kepala Lingkungan berinisial AR (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
AR ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
AR diketahui merupakan Kepala Lingkungan di Jalan Cik Ditiro Blok 11 D, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.