"Karena memang pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik juga sudah langsung melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi," imbuhnya.
Uang senilai Rp 106,3 miliar disita KPK dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Namun sampai sekarang KPK belum menjelaskan ke mana uang ratusan miliar itu akan mengalir.
Padahal, sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa telah memperoleh barang bukti petunjuk terkait aliran uang dari perkara korupsi ini. Bukti itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Lampri, selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
"Untuk detailnya kami tentu belum bisa sampaikan (mengenai bukti petunjuk aliran uang)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Budi menjelaskan, barang bukti itu masih ditelaah dan dianalisa oleh penyidik. Budi juga belum menyampaikan posisi Lampri dari bukti petunjuk aliran uang itu sebagai pihak penerima atau pemberi.
"Ya termasuk itu, kami belum bisa sampaikan," jelas Budi.
Namun dia mengatakan setiap barang bukti yang ditemukan ini akan dikonfirmasi langsung ke pihak-pihak yang memiliki kaitan dalam perkara ini.