NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkapkan fakta baru kasus prostitusi online yang menjerat terdakwa KA (20) dan RR (32) asal Bekasi selama ini merupakan spesialis layanan threesome. Namun aksi kedua terdakwa harus terhenti karena ditangkap polisi saat melayani Arief Sanjaya di Kota Pahlawan.

"Di Bekasi pernah seperti itu, tapi belum pernah tertangkap," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana kepada NadiKabar, Kamis (3/9/2026).

Sedangkan untuk tarif threesome, lanjut Ida Bagus, kedua terdakwa selalu mematok Rp 3 juta untuk sekali layanan. Tarif tersebut biasanya sudah termasuk dengan sewa hotel yang ditanggung terdakwa.

"Untuk layanan seksual saja, hotel sudah disediakan oleh 2 terdakwa," kata Ida Bagus.