Hakim mengingatkan Tan Kian dan Lucy untuk tidak menoleh ke kanan atau ke kiri. Hakim mengingatkan agar Tan dan Lucy berkata jujur.

"Jadi Majelis mengingatkan kepada saksi, apa yang didengar, dialami sendiri, itulah yang disampaikan dan dilihat gitu ya. Ndak usah kemudian dikarang-karang dengan maksud untuk meringankan para terdakwa, atau dikarang-karang untuk memberatkan para terdakwa, ndak usah juga. Jadi apa yang Saudara alami, ceritalah begitu ya," ujar hakim.

Persidangan sempat diskors karena pergantian hari dari Senin (2/11) ke Selasa (3/11/2026). Sidang kemudian dilanjutkan pukul 00.18 WIB.

Untuk diketahui, sidang Febrie Adriansyah sudah berlangsung sejak pukul 10.20 WIB pada Senin (2/11). Sidang dimulai dengan pemberian keterangan pembuka dari jaksa, pengacara Febrie, Don serta Nurman, dan kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi.