Setelah penetapan tersebut, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiga anggota DPRD TTU tersebut. Proses administrasi itu dijadwalkan dilakukan pada pekan ini.

"Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Henry.