Paulus mengakui mutasi ASN memiliki ketentuan administratif, termasuk masa kerja. Namun, menurutnya, persoalan keselamatan jiwa tidak semestinya hanya diukur berdasarkan aturan administratif.
"Aturannya 10 tahun baru boleh pindah. Namun, kalau ancaman dan taruhannya nyawa maka negara harus hadir memberi rasa aman bagi ASN sebagai pelayan masyarakat," terangnya.
Ia juga mempersilakan bagi ASN asal Rote Ndao yang kini bertugas di Papua dapat untuk mengusulkan permohonan mutasi kembali ke daerah.
"Kalau mereka mau pulang kembali mengabdi di Rote Ndao, dengan tangan terbuka saya panggil pulang. Silakan ajukan surat, saya keluarkan rekomendasi persetujuan mutasi," tukasnya.
Ia menjelaskan langkah ini sebagai bentuk perlindungan kepada warga Rote Ndao, bukan mengurangi semangat pengabdian ASN. Baginya negara tidak boleh kalah dari para pelaku kejahatan kemanusiaan di Papua.
"Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan kemanusiaan," kata Bupati.