"Itu (keputusan tidak menahan tiga tersangka) murni tadi dari subjektifnya penyidik. Tapi sekali lagi kasus ini terus berproses, terus berproses, tolong kami juga dikawal sehingga nantinya bisa berproses terus sampai dengan di pengadilan," tegas Ihsan.
Sebelumnya, Polda DIY menetapkan tiga tersangka kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS). Ihsan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Setidaknya 32 saksi sudan diperiksa dalam proses penyidikan.
"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55)," ujar Ihsan dalam keterangannya, Jumat (14/8) malam.
Meski begitu, Ihsan masih belum memerinci peran masing-masing tersangka.
"Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka. Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujarnya.