Ketiga tersangka tersebut adalah ZK selaku karyawan Vilmei, MASR yang merupakan pacar ZK, serta L yang merupakan teman ZK. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Verdika menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan Vilmei pada 25 Agustus 2026. Dari hasil penyidikan, diketahui ZK, yang merupakan karyawan Vilmei, memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.

ZK diam-diam mencairkan saldo TikTok Vilmei itu selama bertahun-tahun. Saldo dalam bentuk valuta asing itu berasal dari usaha Vilmei sebagai afiliator hingga endorsement sponsor maupun gift dari hasil siaran langsung.

"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset Dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, tim redaksi lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung," jelasnya.