NADIKABAR.COM — 35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait rangkap jabatan bagi pimpinan tertinggi organisasi. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU nantinya tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8). Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting.

berdasarkan laporan terverifikasi (29/08/26), Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan mengenai aturan rangkap jabatan sempat diperkirakan berlangsung alot. Namun, para muktamirin akhirnya dapat menemukan titik temu.

"Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi," kata Asrorun seusai sidang Komisi Organisasi.

Sidang tersebut berlangsung secara tertutup. Asrorun menjelaskan terdapat dua opsi yang sebelumnya disiapkan oleh tim materi.

Opsi pertama mempertahankan aturan lama. Sementara opsi kedua menghapus kata "menteri" dari ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum.