NADIKABAR.COM — Sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Balai Kota Surabaya dan Kabupaten Mojokerto. Jika seluruh rokok ilegal tersebut beredar, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 36,03 miliar.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara itu, pemusnahan keseluruhan barang bukti difasilitasi pengelolaan limbah di PT PRIA Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut adalah hasil sitaan yang dilakukan pemkot, Bea Cukai, dan Forkopimda.

"Alhamdulillah pada hari ini kita memusnahkan rokok ilegal sejumlah 43,2 juta batang," kata Eri di Balai Kota, Rabu (26/8/2026).

Eri menjelaskan, penerimaan cukai hasil tembakau dapat memberikan manfaat untuk masyarakat. Termasuk mendukung perlindungan pekerja yang berkaitan dengan sektor rokok.

Ia meminta pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti, tetapi berlanjut pada pengawasan dan penindakan di lapangan.