Ahmad menjelaskan, dugaan tersebut masih berdasarkan identifikasi awal. Kepastian mengenai jenis dan asal-usul genetik kelima satwa itu nantinya akan ditentukan melalui pemeriksaan DNA yang dilakukan oleh otoritas ilmiah berwenang.

"Orang utan bukan merupakan satwa asli India. Habitat alami orang utan hanya terdapat di Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sumatera dan Borneo. Oleh karena itu, keberadaan lima bayi orang utan di India menimbulkan dugaan kuat bahwa satwa tersebut merupakan korban dari aktivitas perdagangan dan penyelundupan satwa liar," katanya.

Kementerian Kehutanan Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk mempercepat proses pemulangan kelima orang utan tersebut ke Tanah Air.

Koordinasi dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian.

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses penanganan dan repatriasi berjalan sesuai aturan hukum nasional maupun ketentuan internasional yang berlaku.