NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan memberikan asuransi ketenagakerjaan kepada 5,4 juta pekerja informal pada 2027. Jumlah penerima tahun depan naik lima kali lipat dibandingkan 2026 yang sebanyak 1 juta pekerja informal.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/ kota seluruh Jabar akan menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal tersebut.
Adapun, pekerja informal yang menerima bantuan ini di antaranya petani, nelayan, buruh bangunan, sopir ojek online maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga dan kuli bangunan. Syarat untuk mendapatkan bantuan ini di antaranya pekerja informal berusia 18-64 tahun dan termasuk desil 1-4.
"Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silahkan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).