"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi, karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja," tuturnya.

Nurul mengimbau masyarakat tidak mudah percaya jika menemukan adanya proses perekrutan dengan iming gaji tinggi, memanfaatkan kerentanan ekonomi korban, hingga pengiriman ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Sebab hal itu kerap kali adalah praktik perdagangan orang.

Saat ini, penyidik mencatat aksi perekrutan tersebut masih bergerak secara individual. Namun, pendalaman masih terus dilakukan guna menelusuri potensi jaringan terorganisasi serta keterlibatan aktor intelektual.

"Saat ini masih secara individu, namun demikian tentu kita kembangkan supaya nanti akan ketemu jaringannya. Dan pastinya kita selalu berkomunikasi dengan Polda Jabar dan Polda Metro untuk berdiskusi, sehingga nanti dari analisis kasus-kasus tersebut bisa ketemu di satu titik," imbuhnya.