Ainur tidak langsung menghentikan ujian Nehemia. Dia menunggu seluruh proses ujian selesai sebelum membawa Nehemia ke ruang Sekretaris Panitia Lokal UTBK-SNBT Unesa Prof. Rooselyna Ekawati untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, panitia kemudian menelusuri rangkaian aksi serta riwayat pendidikan Handika di SMAS Tahfidz Al-Amien Sumenep. Panitia juga meminta Handika mengirimkan salinan ijazah aslinya untuk dicocokkan.

Hasilnya, foto pada ijazah asli Handika tidak sesuai dengan wajah Nehemia. Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan beberapa keping KTP palsu atas nama Handika di dalam jok sepeda motor yang digunakan Nehemia.

Setelah serangkaian pemeriksaan selesai, Nehemia dibawa petugas keamanan dan panitia ke Polsek Lakarsantri. Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Atas hasil temuan tersebut, saksi Ainur Rifqi melaporkan hal tersebut kepada saksi Dr. Martadi, M.Sn selaku Ketua Panitia Lokal UTBK-SNBT Universitas Negeri Surabaya. Namun, tetap membiarkan terdakwa Nehemiah Raphael Susanto yang menggantikan ujian Saksi Handika Rismana El Royyan untuk menyelesaikan ujian sesuai dengan waktu yang ditentukan terlebih dahulu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d, atau Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.