NADIKABAR.COM — Sosok Arief Sanjaya, pemesan dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi, akhirnya terungkap. Arief disebut sempat diamankan polisi saat penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya, tetapi statusnya hanya sebagai saksi.

Lantas, mengapa Arief yang disebut sebagai pemesan justru tidak menjadi tersangka, sementara dua perempuan yang menawarkan jasa tersebut kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya? Berikut fakta-faktanya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengungkap sedikit identitas Arief Sanjaya yang disebut sebagai pemesan dua PSK asal Bekasi. Pria tersebut bekerja sebagai karyawan swasta dan menjadi konsumen dalam perkara prostitusi yang kini menjerat dua perempuan sebagai terdakwa.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, Arief merupakan saksi korban dalam perkara tersebut.

"Saksi korban adalah karyawan ya, karyawan swasta," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana kepada NadiKabar, Rabu (2/9/2026).

Arief ternyata tidak langsung meninggalkan lokasi ketika polisi melakukan penggerebekan terhadap dua PSK tersebut, sebab dia ikut diamankan dan menjalani pemeriksaan di kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Meski berada di lokasi kejadian bersama kedua terdakwa, Arief tidak diproses sebagai tersangka dan statusnya tetap sebagai saksi.