"Saudara SON tidak mau menuruti, kecuali yang bersangkutan menyampaikan apabila mendapat arahan dari atasannya. Ini yang kemudian menjadi awal permasalahan yang dilaporkan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Pihak yang menjadi perantara Summarecon lantas mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang. Upaya itu dilakukan untuk meloloskan permohonan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat.

Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee dengan kode "dua". KPK menduga kode tersebut merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar. Permintaan itu diduga berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat atas tanah yang dikelola Summarecon.

Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Menurut KPK, negosiasi terjadi karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh bagian atau fee broker dari pengurusan tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon melalui sejumlah perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Sebagian uang itu kemudian diteruskan kepada Sontang.

"ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta, kepada saudara SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan," ujar Taufik.

KPK menduga uang Rp200 juta itu merupakan imbalan atas pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon. Penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Dugaan penerimaan tersebut tidak hanya muncul dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK menemukan indikasi gratifikasi yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan, mutasi jabatan, hingga promosi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara lain yang masih berada dalam satu rangkaian penyelidikan, sebuah perusahaan diduga menyerahkan uang pengurusan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diteruskan kepada Arif Sugiyanto.