Sebelum penghitungan dimulai, Kiai Sarmidi Husna menjelaskan ketentuan teknis mengenai pembukaan kotak suara, pembacaan surat suara, pencatatan hasil, hingga kriteria surat suara yang dinyatakan sah.

"Surat suara dinyatakan sah apabila memenuhi beberapa syarat. Pertama, surat usulan AHWA harus ditandatangani Rais dan Katib. Kedua, jika tidak ditandatangani, maka dianggap tidak sah. Ketiga, saksi masing-masing kelompok dari tiap kotak suara harus menandatangani berita acara rekapitulasi," jelasnya.

Proses penghitungan kemudian berlangsung selama beberapa jam. Setelah seluruh suara ditabulasi, sembilan ulama dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota AHWA Muktamar ke-35 NU.

Berikut hasil perolehan suara sembilan ulama yang terpilih:

1. KH Nurul Huda Jazuli - 485 suara2. Tgk Nuruzzahri Yahya - 477 suara3. KH Baharuddin HS - 392 suara4. KH Miftakhul Akhyar - 350 suara5. KH Afifuddin Muhajir - 339 suara6. KH Anwar Iskandar - 326 suara7. KH Anwar Manshur - 303 suara8. KH Said Aqil Siroj - 273 suara9. KH Abun Bunyamin - 268 suara