Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku setelah sebulan buron. Pelaku diamankan di kediaman keluarganya di Kecamatan Palu Barat, Rabu (26/8).

"Tersangka selama ini bersembunyi di rumah atau gubuk di wilayah likuefaksi Balaroa, di sekitar areal likuefaksi Balaroa, selama satu bulan," ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby kepada wartawan, Rabu (26/8).