NADIKABAR.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan telah menerima lima aduan terkait proses pencalonan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 terhadap KPU RI.
Salah satu aduan itu diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang juga jadi salah satu penggugat ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami telah menerima lima aduan, ya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil. Dua lagi baru sampai pada tahap verifikasi administrasi, dan satu lagi memang belum memenuhi syarat administrasi," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11) com.
Dewa mengatakan aduan itu diajukan berbagai elemen masyarakat. Dia pun memastikan semua aduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh DKPP.
"Jadi DKPP memastikan semua akan ditangani, tetapi tentu kita perlu waktu karena harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan secara cermat, begitu ya. Jadi pada prinsipnya demikian dan kami selalu memberitahukan kepada para pihak sebagaimana mekanisme yang ada," ujarnya.
Dia mengatakan dua aduan yang dinyatakan memenuhi syarat nantinya akan dilimpahkan ke persidangan. Namun, dia tak menjelaskan detail siapa pelapor dari dua aduan tersebut.