"Karena kan itu provokasinya, ajakannya biasanya lewat media sosial dengan ajakan-ajakan dan janji-janji tertentu biasanya," ujarnya.

Namun, Purwanto menegaskan pengawasan tersebut tidak berarti guru harus memeriksa satu per satu media sosial seluruh siswa. Mekanisme pengawasan diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan melibatkan struktur yang sudah ada, termasuk wali kelas.

"Ya kan sekolah biasanya tahu ya akun-akun anak-anak mereka. Akun-akun anak sekolahnya, wali kelasnya tahu, teman-temannya juga kan tahu," katanya.

"Mekanismenya itu diserahin ke sekolah ya. Secara struktural ada wali kelas kan, wali kelas kan biasanya tahu tuh akun-akun media sosial anak-anak mereka," sambung Purwanto.

Dalam nota dinas tersebut, sekolah juga diminta memperkuat komunikasi dengan orang tua dan wali murid. Pengawasan dilakukan terhadap aktivitas peserta didik, baik di dalam maupun di luar sekolah, termasuk aktivitas mereka di media sosial.

Orang tua juga diimbau memastikan anak-anak berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah hingga pukul 21.00 WIB.

Purwanto mengatakan langkah pencegahan ini tidak semata-mata berlaku untuk aksi demonstrasi 27 Agustus. Menurutnya, sekolah harus tetap waspada apabila terdapat informasi mengenai ajakan serupa yang beredar secara luas.