NADIKABAR.COM — Advokat Amin Fahrudin menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membawa pesan kepada masyarakat bahwa koruptor memang harus dimiskinkan.

Hal ini ia sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/10).

"Salah siapa anda korupsi, gitu kan? Maka anda layak dimiskinkan. Ini harus menjadi message [pesan] kepada publik, Pak, bahwa RUU Perampasan Aset ini ingin memiskinkan koruptor," kata Amin di hadapan pimpinan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/10).

Tindak pidana korupsi diketahui merupakan salah satu dari 13 tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset. Menurut Amin, apabila RUU Perampasan Aset diterapkan secara serius, profesional, dan konsisten, maka tujuan memberi efek jera kepada koruptor dapat tercapai.

"Capek-capek korupsi, ternyata segitu juga nilai yang harus dikembalikan kepada negara," ucapnya.

Selain itu, menurut Amin, penerapan RUU Perampasan Aset secara tepat juga akan memberi detterence effect atau efek jera bagi seseorang supaya terhindar dari tindak korupsi.

"Mereka akan berpikir seribu kali pak, karena begitu melakukan, tidak hanya harta berkaitan langsung yang akan disita, yang akan dirampas, menjadi milik negara, tapi harta yang tercemar pak," kata Amin.

Amin melanjutkan melalui konsep Non-Conviction Based (NCB) yang menjadi salah satu pembahasan dalam RUU Perampasan Aset, maka harta tercemar dari si koruptor dapat juga tersita.

"Ya, kan? Konsep NCB [Non-Conviction Based] itu kan, Pak. Tidak hanya harta yang hasil atau sarana, tapi yang tercemar, Pak. Nah, yang tercemar ini kan subjektif," ucapnya.

Amin sebenarnya mengusulkan penerapan Non-Conviction Based (NCB) yang menjadi pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya dilandasi proses criminal proceeding.

Mengutip dari situs Kementerian Keuangan, Non-Conviction Based (NCB) merupakan perampasan aset in rem atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Istilah ini diperkenalkan secara resmi oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Namun, menurut Amin, konsep NCB ini justru harus diikuti dengan criminal proceeding atau proses pemidanaan. Hal ini supaya jelas mencegah terjadinya politisasi sebab pelaku yang disita asetnya benar melakukan perbuatan pidana.