Adapun pemerintah juga menyiapkan sejumlah kemudahan fasilitas dan insentif regulasi. Salah satunya berupa relaksasi izin praktik bagi tenaga kesehatan, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) lulusan luar negeri.

Selain itu, kemudahan regulasi juga diberikan pada urusan diagnostik hingga penelitian medis tingkat lanjut.

"Ada beberapa fasilitas yang diberikan, yaitu relaksasi izin praktik bagi SDM kesehatan, baik WNA maupun WNI di kawasan. Kemudian regulasi diagnostik dan juga untuk kegiatan research daripada stem cell," jelas Airlangga.