Kristiwanto menyebut pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaan. Ia menyinggung soal pembuktian terbalik berimbang.

"Yang kedua, pembuktian terbalik berimbang pada kekayaan tidak wajar. Jadi dalam hal ini menerapkan teori pembuktian berimbang sehingga pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatan resmi serta kewajiban pihak aparat penegak hukum membuktikan tindakan pidana asalnya, sebaliknya. Sehingga ini akan memenuhi rasa keadilan," kata dia.

Ia juga mengusulkan adanya lembaga pengelola aset yang transparan. Ia ingin aturan perampasan aset ini bisa diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Nah ini menjadi momok ketika undang-undang ini disahkan ketika tidak ada lembaga pengelola aset yang transparan ini menjadi problem. Maka dari itu bagaimana dirumuskan dalam undang-undang ini ke depan lembaga ini benar-benar transparan, bisa diawasi setiap warga negara di Indonesia ini," ucap dia.