Posisi tenaga ahli yang kosong nantinya akan diisi p ersonel baru sesuai dengan kebijakan dan arahan Menteri Haji dan Umrah.

Sebelumnya, pengangkatan dua anak Gus Irfan yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan nepotisme alias orang dalam (ordal).

Dari tangkapan layar dokumen yang viral di media sosial, penunjukan dua anak Gus Irfan disebut didasarkan pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengangkatan tenaga ahli.

Nepotisme sendiri sejatinya dilarang di Indonesia, dan ditegaskan pascareformasi 1998 lewat Ketetapan MPR Nomor 11/1998.

TAP MPR itu secara tegas menyatakan penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Saat diundangkan pada 13 November 1998, TAP MPR itu berisi enam pasal yang menegaskan soal perintah penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Bab III soal Jenis, Hierarki, dan Materi Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 7 ditegaskan kedudukan sumber hukum tertinggi RI adalah konstitusi atau UUD NRI 1945, disusul TAP MPR, lalu Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan seterusnya.