NADIKABAR.COM β Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan alasan mencabut gugatan dan walk out atau keluar dari sidang kasus surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming RakaΒ yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10).
Menurutnya, karena pihak tergugat yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)Β tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang bisa menjadi dasar terbitnya suket untuk Gibran.
"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket," tulis Denny pada postingan Instagramnya, Kamis (29/10).
Selain itu, Denny mempertanyakan Kementerian Pendidikan yang justru merasa keberatan ketika pihaknya mengajukan pencabutan gugatan.