Menurutnya, Ruben Onsu tetap memilih berpegang pada kesepakatan pembagian harta bersama yang telah disahkan di hadapan notaris melalui Akta 39. Dalam akta tersebut, kewajiban melunasi cicilan utang merupakan beban bersama kedua belah pihak, bukan tanggung jawab Ruben Onsu seorang diri.

"Kalau Ruben simpel saja, dia ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben," tegas Minola Sebayang.

Pihak Ruben Onsu menegaskan hanya ingin mempertahankan aset yang memang sudah disepakati menjadi haknya di dalam Akta 39, termasuk vila yang nilainya jauh lebih kecil dibanding rumah yang kini menjadi sengketa.