Selain itu, Usman mendorong pemerintah memasukkan kembali rencana ratifikasi Statuta Roma ke dalam RANHAM. Menurut dia, tanpa ratifikasi tersebut, Indonesia akan kesulitan memberikan dukungan penuh kepada Palestina melalui mekanisme hukum internasional.
Usman menjelaskan bahwa rencana ratifikasi Statuta Roma sempat tercantum dalam empat RANHAM sebelumnya, tetapi tidak lagi masuk dalam daftar pada RANHAM kelima.
"Tanpa itu, komitmen Indonesia untuk mendukung Palestina hanya bersifat simbolik, hanya bersifat retorik tanpa bisa mengubah secara konkret seperti yang dilakukan Afrika Selatan melalui International Court of Justice,” tambah Usman.
Usman juga menilai Indonesia masih memiliki kesempatan untuk keluar dari keanggotaan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP). Menurut dia, pembentukan dewan tersebut sejak awal merupakan langkah yang keliru.