NADIKABAR.COM — Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Dia menilai kasus tersebut sudah termasuk operasi makar.
Menurutnya, permainan politik yang selama ini dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah mencapai akhir. Dia menyebut adanya sandiwara loyalitas ganda dan instabilitas politik yang tak terlepas dari operasi politik Jokowi.
"Selesai the end the game and the theory, the end game theory permainannya Solo sudah menurut saya sudah tuntas sih, sudah berakhir the end game. Bahwa sandiwara loyalitas ganda dan kacau balau-nya instabilitas politik tidak terlepas dari operasi-operasi politik dari geng Solo ini gitu," kata Pangi kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Pangi mengatakan dugaan penyadapan ini memberatkan posisi Jokowi. Terlebih, saat ini juga tengah bergulir putusan MA dan MK mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.
"Kategori tidak memenuhi syarat ya karena suketnya udah dibumi hanguskan oleh MA kan dan tidak berlaku. Nah, ditambah lagi beratnya persoalan ini. Geng Solo ternyata yang menjadi pengkhianat gitu, tidak loyal kan terhadap Presiden Prabowo," paparnya.
Pangi kemudian mengaitkannya dengan tuduhan kudeta dan makar yang pernah disampaikan pada masa pemerintahan Jokowi terhadap sejumlah tokoh oposisi. Salah satunya, kepada Syahganda Nainggolan.
"Sekarang justru yang lebih riil lagi nih setelah ditemukannya barang bukti sadapan ini ya sudah clear. Sudah terang-terangan. Yang melakukan kudeta itu operasi politik tuh geng Solo. Pak Jokowi dan gengnya gitu. Tidak loyal, dan ini betul-betul yang saya sudah ingatkan dua tahun lalu itu," jelasnya.
"Agar berhentilah Presiden Prabowo untuk mengasuh geng Solo ini karena dia tidak loyal. Ini jadi beban bagi presiden, pemerintah tidak maksimal. Ternyata ini disadap udah setahun yang lalu gitu kan," sambung dia.
Lebih lanjut, Pangi mengatakan kasus tersebut harus terus diproses. Sebab, hal itu sudah masuk kategori makar.
"Proses ini dengan barang bukti yang ada, siapa aja yang disadap, perintah siapa, dan harus ditelusuri dan dituntaskan bahwa ini ilegal dan ini sudah memasuki kategori makar gitu. Karena informasi yang diperoleh secara ilegal kan untuk melakukan kudeta operasi-operasi politik yang dilakukan dari perintah siapa. Supaya nanti tidak hanya berhenti di sini kan," jelasnya.
Pangi juga mendesak agar Gibran mundur atau dimakzulkan. Sebab, menurutnya, Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
"Tentu saja harus fokus kepada agenda Gibran harus mundur, harus dimakzulkan. Karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Setelah MA mengatakan suket itu tidak sah dan sudah dibumi hanguskan," ungkapnya.
"Nah yang ketiga adalah ya tentu Pak Jokowi harus diadili gitu kalau melakukan tindak pidana kudeta militer kudeta apa makar ini gitu. Kalau otak intelektualnya nanti bahwa perintah ini adalah perintah Solo tentu harus diadili," imbuh dia.
Sebelumnya Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.