Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga mengimbau masyarakat menggunakan masker dengan standar perlindungan tinggi, seperti N95 atau KN95. Selain itu, masyarakat disarankan mengenakan pakaian berlengan panjang dan sepatu tertutup ketika harus beraktivitas di luar ruangan.

Perlindungan dari abu vulkanik tidak hanya dilakukan ketika berada di luar rumah. Lingkungan tempat tinggal juga perlu diperhatikan agar paparan tidak semakin luas.

Masyarakat diminta menutup rapat pintu dan jendela rumah untuk mengurangi masuknya abu. Sumber air bersih dan makanan juga harus ditutup agar tidak terkontaminasi material vulkanik.

Setelah beraktivitas di luar ruangan, warga dianjurkan segera mencuci tangan serta membersihkan wajah menggunakan air bersih.

"Setelah melakukan aktivitas di luar ruangan, masyarakat sebaiknya segera mencuci tangan dan membersihkan wajah dengan air bersih," katanya.

Sementara bagi masyarakat yang membersihkan abu di sekitar rumah, proses pembersihan juga perlu dilakukan dengan hati-hati.

Abu yang telah menempel di permukaan sebaiknya dibasahi terlebih dahulu sebelum disapu. Cara tersebut bertujuan mengurangi risiko partikel abu kembali beterbangan dan terhirup saat proses pembersihan.

Dampak abu vulkanik juga dapat dirasakan oleh pengguna jalan. Material abu yang menutupi permukaan jalan berpotensi membuat kondisi jalan menjadi licin. Selain itu, abu yang beterbangan dapat mengurangi jarak pandang sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Karena itu, pengendara diminta meningkatkan kewaspadaan, mengurangi kecepatan dan memastikan penggunaan perlengkapan keselamatan selama berkendara.

Dinkes juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembersihan secara sembarangan yang justru menyebabkan abu kembali beterbangan.

"Pembersihan abu sebaiknya dilakukan dengan cara yang aman agar tidak menimbulkan paparan ulang. Jangan sampai saat membersihkan justru abu kembali terhirup. Bila gejala bertambah berat, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, seperti puskesmas atau rumah sakit," bebernya.

Pemkab Cirebon Siapkan Surat Edaran

Sebagai langkah kesiapsiagaan, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait perlindungan masyarakat terhadap dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

SE tersebut diharapkan menjadi salah satu pedoman bagi masyarakat dan berbagai pihak dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak abu vulkanik.