NADIKABAR.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Puluhan perusahaan tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menangani 104 laporan polisi terkait karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).
Asep menerangkan, 20 korporasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.