Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Anggota DPRD Kota Serang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan
Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan seorang anggota DPRD Kota Serang inisial DK sebagai tersangka. DK ditetapkan ters
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 17:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Pasal 414 KUHPidana ayat 1, yang kedua Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)," katanya.
Sementara itu kuasa hukum tersangka, Erwanto, bakal melakukan penangguhan penahan terhadap kliennya. Namun keputuasan penangguhan diserahkan sepenuhnya kepada polisi.
"Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian Kabupaten pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan-undangan," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.