NADIKABAR.COM — Pemerintah melakukan penertiban sejumlah bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Bojongsoang, Kampung Cijagra, Kabupaten Bandung. Penertiban dilakukan dalam rangka antisipasi banjir dan penataan kawasan untuk perbaikan drainase hingga pelebaran jalan.
Penertiban dan pembongkaran bangli dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka penanganan masalah banjir di kawasan tersebut.
Camat Bojongsoang Kankan Taufik Barnawan mengatakan aksi tersebut dilakukan setelah adanya aspirasi dari masyarakat yang kerap terdampak banjir. Kemudian, dari hasil aspirasi masyarakat tersebut, diputuskan untuk dilakukan perbaikan drainase dan pelebaran jalan.
"Nah, setelah ada seperti itu, masyarakat yang menginginkan adanya penguraian banjir segala macam, pada saat hari ini ada pelaksanaan, nah ada terkendala dengan adanya bangunan-bangunan liar," ujar Kankan saat ditemui, Kamis (3/9/2026).
Kankan menyebutkan upaya tersebut telah dilakukan sejak November 2025 lalu. Salah satu langkahnya adalah memberikan surat peringatan kepada warga pemilik bangli tersebut.
"Karena di Bojongsoang ini ada pekerjaan fisiknya (perbaikan drainase dan pelebaran jalan), maka ya kita pun melalui pendekatan yang persuasif," katanya.