NADIKABAR.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) Malaysia dilarang menggunakan aplikasi navigasi Waze saat menjalankan tugas resmi. Larangan yang berlaku sejak 21 Oktober 2026 ini diberlakukan karena kekhawatiran pemerintah terhadap keamanan data pengguna dan potensi penyalahgunaan informasi oleh Israel.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komite Keamanan Siber Nasional (JKSN) pada 20 Oktober 2026 yang dipimpin langsung Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Dilansir dari Malay Mail, Kamis (22/10/2026), Sekretaris Utama Pemerintah Malaysia Tan Sri Shamsul Azri Abu Bakar telah menginstruksikan seluruh kementerian, departemen, dan lembaga pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan tersebut.
Meski demikian, larangan Waze hanya berlaku ketika ASN menjalankan tugas resmi. Pemerintah juga menganjurkan pegawai negeri menghapus aplikasi tersebut dari perangkat pribadi untuk mengurangi potensi pengumpulan data lokasi di luar jam kerja.
Dilansir CNBC Indonesia, pemerintah Malaysia menyoroti status Waze Mobile Ltd, perusahaan pengembang Waze yang didirikan dan beroperasi berdasarkan hukum Israel. Ketentuan penggunaan aplikasi tersebut juga menyebutkan bahwa sengketa terkait layanannya tunduk pada yurisdiksi hukum Israel.
Menurut pemerintah, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan informasi sensitif, terutama data lokasi dan pergerakan pengguna.