NADIKABAR.COM β€” Asosiasi mendorong penguatan insentif petani tebu dan pengendalian impor gula guna menjaga produksi tebu, meningkatkan kualitas hasil panen, serta memperkuat industri gula nasional.

"DPN APTRI (Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia) mendorong agar pemerintah lebih meningkatkan pemberian insentif kepada para petani tebu," kata Ketua DPN APTRI Soemitro Samadikoen dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurutnya peningkatan insentif dinilai penting untuk memacu semangat petani dalam menanam tebu, sehingga tidak hanya menjaga luasan tanam, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas tebu yang dihasilkan.

APTRI menilai kinerja sektor pergulaan nasional pada tahun 2026 menunjukkan tren yang positif, didukung oleh produksi tebu petani yang dinilai cukup baik serta pasokan gula yang terjaga.

Meski kondisi pasar terpantau stabil, para pelaku industri dan asosiasi petani terus mendorong penguatan dukungan dari hulu ke hilir guna mendongkrak produktivitas dan kualitas gula dalam negeri.

Ia menilai capaian produksi tebu petani sepanjang tahun 2026 tergolong cukup baik. Dengan performa produksi tersebut, ia memastikan tidak terjadi kelangkaan Gula Kristal Putih (GKP) di masyarakat.

Selain itu, Soemitro juga meminta pemerintah agar menahan laju impor guna melindungi serapan hasil panen petani lokal.

β€œImpor GKM untuk tahun 2027 jangan ditambah, setidaknya sama dengan tahun 2026,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Dwi Purnomo menekankan peningkatan produksi tebu nasional sangat bergantung pada tiga langkah utama, yakni intensifikasi lahan, peremajaan ratoon (tanaman keprasan), serta pembenahan dan peningkatan kinerja pabrik gula.

Meski begitu, Dwi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) atas berbagai upaya dan dukungan yang telah diberikan bagi sektor pergulaan nasional.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Januardi Haribowo memastikan seluruh anggota asosiasi senantiasa mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut mencakup kesanggupan penuh para produsen untuk memenuhi kebutuhan Gula Kristal Rafinasi (GKR) bagi industri hilir di dalam negeri.