Dalam fikih Islam, penentuan wali nasab didasarkan pada hubungan kekerabatan melalui garis laki-laki dari pihak ayah. Mengacu pada buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A R Shohibul Ulum serta Fiqh dan Ushul Fikih karya Dr. Nurhayati, M.Ag dan Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag, urutan wali nikah setelah ayah kandung meninggal adalah sebagai berikut:

Dalam menentukan wali nasab, urutan tersebut harus diperhatikan. Kerabat yang berada pada tingkatan lebih jauh tidak dapat mengambil alih hak perwalian selama masih ada kerabat yang kedudukannya lebih dekat dan memenuhi persyaratan syariat.

Syarat tersebut tim redaksi lain beragama Islam, telah baligh, dan memiliki akal yang sehat.

Ada anggapan di sebagian masyarakat bahwa setelah ayah kandung meninggal, hak perwalian otomatis berpindah kepada wali hakim atau petugas KUA. Padahal, perpindahan tersebut tidak serta-merta terjadi.

Wali hakim baru dapat menjalankan perwalian apabila tidak terdapat wali nasab yang memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi syar'i yang menyebabkan wali nasab tidak dapat menjalankan tugasnya.

Beberapa keadaan yang dapat menyebabkan perwalian beralih kepada wali hakim tim redaksi lain:

Selain memperhatikan ketentuan fikih, persoalan wali nikah juga sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, dalam tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV yang telah diizinkan untuk dikutip detikHikmah, menekankan pentingnya komunikasi dan musyawarah antaranggota keluarga.