NADIKABAR.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Baleg DPR.

Rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga dalam rapat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wamenkum Eddy Hiariej, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mulanya menyampaikan substansi perubahan dari RUU tersebut. Ia mengatakan pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

"Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," kata Iman Sukri.

"Kepedulian DPR dan pemerintah tersebut ditunjukkan dengan keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan DIM dengan membahasnya secara intensif, dengan tetap menjalankan asas transparansi dan selalu terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat," tambahnya.

Masing-masing fraksi lantas menyampaikan pandangannya terkait RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Seluruh fraksi sepakat membawa RUU tersebut ke tingkat dua atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat serentak.