Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menilai fasilitasi perkawinan bagi keluarga kurang mampu memiliki dimensi sosial dan hukum yang penting. Perkawinan yang tercatat memberikan kepastian administrasi bagi pasangan dan keluarga, termasuk dalam berbagai urusan kependudukan serta perlindungan hak-hak hukum yang berkaitan dengan keluarga.

Karena itu, kegiatan sosial semacam Nikah Bersama mempunyai nilai sosial yang tinggi ketika dijalankan secara konsisten dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

"Membantu pasangan dari keluarga kurang mampu memasuki kehidupan rumah tangga dengan pernikahan yang sah juga merupakan bentuk kepedulian dan gotong royong yang sangat nyata dari masyarakat. Ada aspek kemanusiaan, sosial, agama, sekaligus kepastian hukum di dalamnya. Karena itu, saya berharap program Nikah Bersama PBA terus dipertahankan dan bila memungkinkan cakupannya diperluas agar semakin banyak keluarga yang dapat merasakan manfaatnya." kata Bamsoet.