Dari hasil tersebut, delapan partai politik memenuhi ambang batas dan memperoleh kursi DPR periode 2024-2029. Ketentuan 4 persen sendiri sebelumnya diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pemerintahan presidensial membutuhkan dukungan parlemen yang relatif stabil agar agenda pembangunan dapat berjalan efektif. Kalau terlalu banyak kekuatan politik dengan ukuran yang sangat kecil masuk ke DPR, proses membangun kesepakatan bisa menjadi lebih panjang dan kompleks. Parliamentary threshold 5 persen dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan tersebut," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen pasti akan menimbulkan perdebatan, karena setiap kenaikan ambang batas berpotensi meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Karena itu, penting melakukan revisi UU Pemilu secara menyeluruh.
Dia menyebut ambang batas parlemen harus dibicarakan bersamaan dengan sistem pemilu, metode konversi suara menjadi kursi, daerah pemilihan, jumlah kursi DPR, serta mekanisme penguatan partai politik. Dengan demikian, menurut dia, perubahan angka parliamentary threshold tidak berdiri sendiri.
Bamsoet menambahkan bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) dalam pertimbangannya mencatat bahwa ambang batas memiliki dampak terhadap proporsionalitas hasil pemilu, karena menentukan suara mana yang dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Dalam Pemilu 2019, misalnya, MK mencatat 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
"Dalam menetapkan parliamentary threshold yang harus kita ukur adalah kualitas sistem demokrasi kita. Apakah parlemen menjadi lebih efektif, apakah keterwakilan masyarakat tetap terjaga, apakah suara rakyat semakin bermakna, dan apakah pemerintahan presidensial menjadi lebih stabil. Empat pertanyaan itu harus dijawab secara bersamaan," urai Bamsoet.