NADIKABAR.COM — Layanan Bank Sumut di Batam kini tak hanya untuk kebutuhan perbankan masyarakat. Bank Sumut mulai melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Batam, sekaligus memperkuat konektivitas layanan antardaerah.

Layanan tersebut hadir setelah Bank Sumut KC Batam menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam.

Pemimpin Cabang Bank Sumut Batam Thomas Tarigan mengungkapkan bahwa kerja sama dengan BPKAD Kota Batam ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 26 Agustus 2026. PKS diteken Thomas bersama Sekretaris Daerah Kota Batam yang juga menjabat Plt Kepala BPKAD Kota Batam, H Firmansyah.

Kerja sama kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan PKS bersama Bapenda Kota Batam pada 28 Agustus 2026. Penandatanganan dilakukan bersama Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah.

"Masyarakat Kota Batam kini memiliki akses pembayaran PBB melalui Bank Sumut KC Batam. Layanan ini sekaligus memberikan alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Thomas, Selasa (1/9/2026).