"Pada saat ini kami masih melakukan pengecekan ke pihak imigrasi. Karena kita harus berbicara dalam penegakan hukum yang objektif dan profesional," imbuhnya.

Tak hanya menyampaikan alibi kepulangannya ke Korsel, pihak SSY secara tegas mengancam akan melayangkan laporan balik terhadap pihak-pihak yang dinilai memberikan keterangan bohong di media, termasuk dugaan ancaman, pencemaran nama baik, hingga penyebaran informasi palsu.

"Klien kami secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang telah memberi keterangan yang kami anggap tidak benar kepada berbagai media," kata Ben.

"Kalau saya lapor balik, berarti kan menunggu laporan ini tidak terbukti dulu. Karena kalau tidak, berdasarkan Perkap Kapolri, kita boleh saja melapor balik, tetapi laporan yang pertama harus diselesaikan dulu," jelasnya.

Untuk diketahui, SSY dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh mantan karyawannya, MAD (28), atas dugaan pemerkosaan berulang yang bermula sejak Maret 2026. Laporan serupa juga dilayangkan oleh SUF (24), seorang ART yang bekerja di rumah pelaku.