NADIKABAR.COM — Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan sidak di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam sidah itu, warga negara asing (WNA) yang berulah diangkut untuk diperiksa.

Dirangkum NadiKabar, Kamis (22/10/2026), Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko hadir langsung memantau operasi tersebut. Dari hasil sidak itu, Imigrasi menemukan ada 88 WNA dalam kategori pengungsi (Sur Place Refugee) STP, 45 di antaranya dibawa untuk diperiksa.

Berdasarkan video yang diunggah Ditjen Imigrasi di akun Instagramnya @ditjen_imigrasi, sejumlah WNA diminta menunjukkan paspor saat petugas memeriksa dan menanyai WNA.

Hendarsam mengatakan sidak itu dilakukan karena adanya laporan warga yang merasa terganggu dengan ulah WNA. Salah seorang warga ada yang melaporkan ke Hendarsam sempat dikuntit WNA.

"Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan cat calling, ada yang membuntuti bahkan melakukan sentuhan fisik, kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana yang sudah dilakukan di sini yang harus kita dalami," kata Hendarsam, Kamis (22/10/2026).

Dari jumlah itu, sebanyak 45 WNA dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk verifikasi identitas, dokumen keimigrasian, dan kesesuaian aktivitas dengan izin tinggal yang dimiliki.

Imigrasi menegaskan akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian.

Saat berkeliling di salah satu tower apartemen Kalibata City, Hendarsam sempat berinteraksi dengan warga sekitar. Salah satu warga mengaku resah oleh keberadaan WNA tersebut. Sebab, ia pernah merasa dikuntit hingga mengalami cat calling.

"Biasanya sekitar jam 1 jam 2 itu banyak berkeliaran imigran-imigran ini, saya kan tinggal di hub sebelah. Kayak kemarin saya baru pulang dari pasar suka digoda-godain, yang seumuran saya ya, Pak," kata wanita tersebut mengadukan keresahannya ke Dirjen Imigrasi.

Wanita tersebut juga menceritakan pengalamannya dikuntit oleh WNA di sekitar apartemen. Wanita tersebut juga sempat menunjukkan video penguntitan tersebut kepada petugas dan Hendarsam.

"Saya kan jualan kue, terus dia itu ikutin saya, sampai saya nggak mau ikut, saya ditarik. Saya ada videonya, Pak. Ini sudah tiga kali ikutin saya," kata wanita tersebut.

Hendarsam mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari pengawasan Imigrasi terhadap WNA yang dinilai meresahkan. Ia berjanji akan menindaklanjuti keluhan tersebut.

"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," ujar Hendarsam Marantoko.

"Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan cat calling, ada yang membuntuti, bahkan melakukan sentuhan fisik, kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana yang sudah dilakukan di sini yang harus kita dalami," tuturnya.

Dalam razia tersebut, petugas imigrasi mendata ratusan warga asing dan mengamankan 45 orang ke kantor Imigrasi. Berdasarkan pendataan awal terhadap penghuni berstatus pengungsi, petugas mencatat 88 WNA memegang dokumen perlindungan PBB (UNHCR) maupun surat keterangan hilang.

Adapun rincian 88 WNA pemegang dokumen UNHCR tersebut diantaranya, warga negara Somalia sebanyak 55 orang, Afghanistan sebanyak 16 orang, Irak sebanyak 10 orang, Sudan sebanyak 5 orang, serta beberapa warga dari Pakistan, Yaman, dan Turki.

Selain itu petugas juga membawa 45 WNA untuk diperiksa lebih lanjut ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi. Kelompok ini terdiri dari 41 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), 1 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), 2 orang yang diduga overstay (asal Yaman dan Palestina), serta 1 orang tanpa identitas jelas berinisial AY.

Secara rinci, 45 WNA menjalani pemeriksaan lanjutan tersebut berasal dari Somalia 25 orang, Pakistan 9 orang, Kenya 3 oran, Senegal 2 orang, serta masing-masing satu warga dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.

Petugas saat ini tengah mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, hingga kesesuaian kegiatan para pemegang ITAS PMA tersebut di lapangan. Jika ada bukti pelanggaran izin tinggal atau penyalahgunaan dokumen, pihaknya akan memproses hukum WNA tersebut.

"Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," kata Hendarsam.