"Kita sudah panggil ahli di Bapanas, ahli itu mengatakan harusnya menambah Rp1.000 saja untuk 1 persen tadi untuk menambahkan vitamin," imbuhnya.
Hermawan mengatakan dengan harga operasional sebesar Rp14.500 itu, para pelaku kemudian melakukan mark up hingga meraup keuntungan sebesar Rp23.000 sampai Rp57.000 per kilogram.
Atas peredaran beras fortifikasi palsu ini, Hermawan telah memerintahkan jajarannya untuk menghentikan produksi, menarik, sampai mencabut peredarannya di masyarakat.
"Kita memerintahkan juga dalam surat dari Bapanas ke Deputi 3, isinya bahwa selain mencabut izin juga menarik dari peredaran dan yang ketiga adalah menghentikan produksi. Itu yang kita kirim surat ke daerah," tegasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri membongkar peredaran lima merek beras fortifikasi bodong di pasaran yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas.