Suhermanto menyebut Jhiazi bertugas sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Selain itu, ia diduga juga mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan website agar dikenal lebih luas melalui dunia maya.
"Jhiazi diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat," tuturnya.
Dari tangan dia, penyidik menyita tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, serta empat unit telepon genggam.
Sementara untuk tersangka Farhan bekerja pada divisi kreatif website Boxkia. Ia disebut bertugas untuk melakukan penyuntingan konten, desain grafis, serta publikasi materi promosi melalui media sosial, antara lain Instagram dan TikTok.
Suhermanto mengatakan Farhan ditangkap penyidik pada Selasa (20/10), di kawasan McDonald's Ciputra bersama satu unit iPhone 11 sebagai barang bukti.
Selanjutnya, Alfi bertugas sebagai customer service sekaligus admin. Alfi disebut juga berperan untuk meningkatkan keterlibatan pengguna atau engagement guna mendongkrak peringkat website Boxkia.