Ia menjelaskan aset tersebut tidak seluruhnya tercatat atas nama FH, melainkan juga atas nama pihak dan perusahaan yang terafiliasi.

Arsal merincikan aset dari tersangka FH yang disita yakni 28 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 11 Surat Pelepasan Hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah, dengan luas total sekitar 1,9 hektare.

Aset itu tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang (Kabupaten Bogor); Pondok Aren (Tangerang Selatan); Meruya Selatan (Jakarta Barat); Jagakarsa (Jakarta Selatan); hingga Setu (Kabupaten Bekasi).

Sementara itu, delapan aset lainnya merupakan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH.

Aset ini berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

"Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster (tersangka) supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban," ungkapnya.