Sebagai informasi, Bayu Wicaksono alias Encek sebelumnya merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Dia dilaporkan melarikan diri pada 21 April 2024 lalu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa Bayu Wicaksono ditangkap di wilayah Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama kepolisian lintas negara setelah Bayu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachileik, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).