Dalam pengembangan kasus kali ini, polisi kemudian membawa kedua pelaku untuk mencari barang bukti hasil curanmor. Namun, Fajrin melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga polisi terpaksa menembak kaki pelaku.

"Karena tetap melarikan diri, dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Fajrin. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," jelas Wawan.

Dari hasil pemeriksaan awal, Fajrin mengakui telah melakukan pencurian motor di delapan lokasi di wilayah hukum Polsek Tamalate. Aksi tersebut disebut dilakukan pada malam hari dengan menyasar kendaraan yang terparkir di kos atau motor yang tidak dikunci stang.

"Pengakuannya, dia melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP. Sasarannya motor yang berada di kos-kosan atau kendaraan yang tidak dikunci stang," beber Wawan.