"Kami berharap kepemimpinan Kapolri terus memperkuat kepercayaan publik melalui kerja nyata, profesionalitas, dan konsistensi dalam menegakkan hukum demi kepentingan bangsa dan generasi mendatang,” tutur Affandi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026.
"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.
Asep mengatakan penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, baik perorangan maupun korporasi, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Riau sebanyak 59 laporan dan Kalimantan Tengah 43 laporan.
Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.