Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan konstatering dilakukan atas permintaan BPN. Hal ini karena pihak developer mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah, namun di sisi lain sebagian objek tanah ditempati sejumlah warga yang juga mengklaim punya hak atas tanah.

"Kami ada permohonan dari BPN untuk melakukan konstatering, yaitu pemetaan kondisi tanah wilayah itu ya pengukuran lah dengan menggunakan satelit itu dilakukan di wilayah PT Aditarina," ujar Kombes Arya kepada wartawan di lokasi.